Hukum

KPK: Upaya Pencegahan, Paling Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:50 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : KPK, Korupsi, Dewas KPK
KPK: Upaya Pencegahan, Paling Efektif Berantas Korupsi
Gedung KPK/Istimewa

Jakarta (Hukum & Bisnis) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa pemberantasan korupsi yang paling efektif adalah melalui upaya pencegahan.

"Orang bilang kalau kena OTT apes (sial) karena itu nggak membuat yang lain kapok, tapi bagaimana mereka mencari cara lain agar bisa terhindar dari OTT," kata dia seperti dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Menurut Marwata lagi, hal tersebut menjadi keprihatinan KPK dan menganggapnya sebagai tragedi.

"Kami tidak pernah menyatakan bangga ketika menangkap kepala daerah. Ini sebenarnya tragedi, baik dalam proses demokrasi, dalam pemberantasan korupsi, dan tragedi buat daerah yang kepala daerahnya terkena OTT," ujarnya.

Dia mengatakan KPK dengan undang-undang (UU) baru telah mengubah orientasi dari yang sebelumnya penindakan menjadi pencegahan.

"Dalam UU yang baru Pasal 6 huruf a tugas pokok dan fungsi KPK adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kemudian melakukan koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penuntutan, dan terakhir eksekusi putusan pengadilan," paparnya.

Hal tersebut, katanya, sesuai keinginan pemerintah dalam hal ini DPR RI maupun Presiden agar KPK lebih mendorong upaya pencegahan korupsi.

"Tapi sayangnya, masyarakat melihat kalau nggak ada OTT, KPK nggak kerja. Kalau nggak ada penindakan KPK seolah-olah ompong, lemah," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa terdapat Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar komisioner dan para pegawai KPK tidak serampangan dalam menjalankan tupoksinya.

"Sebelumnya, saya merasakan sendiri apa yang dilakukan KPK nggak ada yang berani protes, semua dianggap benar. Sekarang ada Dewas KPK dan banyak laporan masyarakat yang kemudian Dewas KPK mengklarifikasi ke pimpinan," jelasnya.

Dia menambahkan, keberadaan Dewas KPK dianggap sangat baik dan diperlukan untuk menjadikan komisioner, pegawai, dan KPK bekerja lebih profesional.