Soal Penundaan Pemilu 2024, Begini Kata YIM
Penulis :
Redaksi
Share :Hukum & Bisnis (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
Pasalnya, kata Yusril, penundaan Pemilu 2024 mendapat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi yang menolak Pemilu 2024 ditunda.
"Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi," kata Yusril. dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding, para pihak selain Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.
Dia pun menyontohkan, pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.
"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas dia.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret lalu, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat 10 Maretbesok.