Prabowo: Berikan THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD pada H-7
Penulis :
Redaksi
Share :Hukum & Bisnis - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dia menyampaikan hal itu di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, (10/03) saat mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.
Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden menilai para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.
Prabowo mengungkapkan saat ini terdapat 250.000 pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu.
Karena itu, Kepala Negara berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.
Kepala Negara pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.