AGENDA

Menikmati Mudik Lebaran 2025 dengan Potongan Harga hingga Gratis

Minggu, 02 Maret 2025 - 14:16 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Mudik Lebaran 2025, Potongan Harga
Menikmati Mudik Lebaran 2025 dengan Potongan Harga hingga Gratis
Bandara Soekarno-Hatta (Foto/PanRB)

Hukum & Bisnis - Mudik Lebaran tahun 2025 kali ini diwarnai dengan sejumlah potongan harga. Bahkan ada yang gratis. Pemerintah memberikan kemudahan melalui potongan harga angkutan lebaran pesawat, laut, kereta api, Damri hingga tarif tol.

Untuk tarif penerbangan domestik potongan harga tiket sebesar 13–14%.Damri juga memberikan potongan harga 10 %, sedangkan untuk tarif tol pemerintah juga memberikan potongan harga 20 persen saat mudik dan arus balik.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan pemerintah menurunkan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur di 37 bandara, serta memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% yang ditanggung pemerintah.

"Dengan demikian, secara keseluruhan, tarif tiket pesawat turun sekitar 13–14%," jelas Menko AHY.

Selain diskon tiket pesawat, Menko AHY juga menyampaikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengurangi biaya perjalanan darat, salah satunya melalui pemberian diskon sebesar 20% di sejumlah ruas tol di Indonesia.

"Kementerian Perhubungan bersama BUMN juga menggelar program mudik gratis bagi 100 ribu orang, menggunakan moda transportasi bus, kereta api, dan kapal laut," tambahnya.

Dia menegaskan berbagai kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan perjalanan mudik Lebaran tahun ini berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan, dengan tetap memperhatikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemotongan PPN untuk tiket pesawat domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

"Berdasarkan PMK ini, pemotongan PPN berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret hingga 7 April 2025, bagi perjalanan mudik yang berlangsung pada 24 Maret hingga 7 April 2025. Pajak yang semula 11%, dikurangi sehingga masyarakat hanya membayar 5%, sementara sisanya 6% ditanggung pemerintah. Aturan ini efektif berlaku mulai hari ini," jelas Sri Mulyani.