Hukum

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:12 WIB

Penulis :

Tags : PT Pertamina, Korupsi, Kejagung
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina (foto/Kejagung)

Hukum & Bisnis -Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero) setelah mendapat alat bukti yang cukup.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018- 2023. 

Ketujuh tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN;

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.