Tak Cuma Kasus Mafia Judi Online, Polisi Juga Jerat Pegawai Komdigi dengan Pasal TPPU
Penulis :
Redaksi
Share :Hukum & Bisnis - Kasus mafia yang membuka akses ke situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah dalam penyelidikan intensif. Selain tuduhan tindak pidana perjudian, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU). Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus ini dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik itu dari oknum internal kementerian, para bandar judi, hingga pihak-pihak lainnya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus ini dengan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang senilai lebih dari Rp 73 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, polisi juga menyita logam mulia, senjata api, lukisan, dan barang bukti lain yang diduga berasal dari kegiatan ilegal tersebut.
"Sejauh ini, total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 orang pegawai Komdigi. Kami juga telah menetapkan dua orang lagi sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata Ade Ary.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi tiga tersangka utama yang diduga mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyampaikan temuan mengenai upaya mafia judol untuk menghindari pelacakan transaksi ilegal mereka. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa para oknum pegawai Komdigi yang terlibat berusaha menyembunyikan identitas rekening mereka dengan cara mengalihkan transaksi menggunakan rekening orang lain. Bahkan, uang hasil setoran dari situs judi online tidak hanya disalurkan melalui rekening bank, tetapi juga melalui pembayaran tunai dan money changer, untuk memutus jejak transaksi yang bisa dilacak oleh pihak berwenang.
"Para oknum ini dengan sengaja mencoba mengelabui kami dengan menyembunyikan nomor rekening asli dan mengirimkan nomor rekening fiktif untuk mempersulit investigasi," kata Ivan. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari modus pencucian uang untuk meminimalisir jejak yang bisa dilacak oleh otoritas.
PPATK kini tengah melanjutkan analisis lebih lanjut terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para tersangka, serta menelusuri aset-aset yang dimiliki mereka, yang diduga diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. Ivan menambahkan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa pembelian aset yang mencurigakan dan akan disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Penyelidikan ini tidak hanya fokus pada perjudian ilegal, tetapi juga pada praktik pencucian uang yang turut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Komdigi. Tindak pidana pencucian uang menjadi aspek penting dalam penyelidikan ini karena banyaknya transaksi besar yang dilakukan melalui jalur-jalur yang diduga ilegal.
Kepolisian dan PPATK berkoordinasi untuk mengungkap lebih jauh aliran uang yang digunakan untuk mendanai situs judi online ini. Dalam proses tersebut, pihak berwenang terus menyelidiki aliran dana yang diduga berputar melalui berbagai negara dan transaksi-transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan sejumlah aset yang sudah teridentifikasi.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai skala dan dampak dari mafia akses judi online yang melibatkan pejabat publik, serta membuka peluang untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan terorganisir semacam ini. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan mereka akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Dengan semakin banyaknya barang bukti yang ditemukan dan adanya temuan baru yang terus berkembang, kasus ini diperkirakan akan melibatkan lebih banyak pihak yang terjerat. Ke depannya, Polda Metro Jaya dan PPATK akan terus memperdalam kasus ini guna memastikan bahwa seluruh jaringan mafia judi online yang melibatkan pegawai pemerintah dapat dihancurkan dan diberikan sanksi yang setimpal.