Hukum

Eks Menteri Jokowi, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula!

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:05 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Tom Lembong, Menteri Perdagangan, Jokowi, Kejagung, Tersangka, Impor Beras, Korupsi, Thomas Trikasih Lembong,
Eks Menteri Jokowi, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong dan Jokowi. (ist)

Hukum & Bisnis - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (29/10/2024), di Jakarta Selatan. 

 

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta PT AP. 

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP, meski pada saat itu Indonesia dalam kondisi surplus gula," ujarnya.

 

Qohar menjelaskan, impor gula kristal mentah seharusnya diatur ketat dan hanya dilakukan oleh BUMN, namun izin tersebut diberikan kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan kementerian terkait. Implikasi lebih lanjut dari kebijakan tersebut menyebabkan gula yang diimpor tidak sesuai peruntukan dan dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp16.000 per kilogram, di atas HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram. 

 

Abdul Qohar juga menambahkan bahwa kasus ini melibatkan DS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, yang juga menjadi tersangka. DS diduga terlibat dalam pengaturan pertemuan dengan sejumlah perusahaan swasta untuk mengolah gula mentah, padahal izin yang diberikan hanya untuk pengolahan gula rafinasi. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar akibat praktik ini. 

 

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Qohar. Ia menyatakan bahwa Tom Lembong dan DS kini berstatus tersangka, dan penyidikan lebih lanjut akan segera dilakukan. 

 

Kasus ini menyoroti peran dan tanggung jawab pejabat dalam mengelola izin impor komoditas penting seperti gula. Banyak pihak berharap kasus ini bisa membuka jalan bagi transparansi yang lebih besar dalam kebijakan impor, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Dengan penetapan ini, Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas untuk menegakkan keadilan dan menutup celah korupsi di sektor pangan.