Hukum

Pengembang Cluster Beryl Permata Tangerang Diduga Tipu Warga, Lahan RTH Beralih Fungsi Tanpa Sosialisasi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Warga Cluster Beryl, Permata Tangerang, RTH, Ruang Terbuka Hijau, Pengembang, PT Inti Gelora Andamari,
Pengembang Cluster Beryl Permata Tangerang Diduga Tipu Warga, Lahan RTH Beralih Fungsi Tanpa Sosialisasi
Penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang

Hukum & Bisnis - Penghuni Cluster Beryl di Permata Tangerang mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dijanjikan pengembang PT Inti Gelora Andamari dialihfungsikan menjadi bangunan mushola tanpa konsultasi atau persetujuan warga. Lahan RTH yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan area hijau kini sudah berubah menjadi tempat ibadah, memicu kekecewaan mendalam di kalangan penghuni.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa dalam proses pembangunan mushola, pengembang tidak melakukan sosialisasi atau meminta persetujuan dari pihak penghuni. Warga, seperti yang diungkapkan oleh ST, mempertanyakan bagaimana pengembang dapat melakukan perubahan besar pada fasilitas lingkungan tanpa melibatkan penghuni. "Sebagai warga, kami merasa tertipu. Hak kami atas RTH yang sudah dijanjikan sejak awal pembelian rumah kini hilang begitu saja," ujar ST.

RA, seorang penghuni yang telah tinggal di Cluster Beryl sejak 2017, menambahkan bahwa mereka membeli properti di kawasan ini dengan jaminan adanya fasilitas umum seperti RTH. Namun, kenyataan bahwa lahan tersebut dialihfungsikan membuat banyak warga merasa telah ditipu. "Kami membeli dengan ekspektasi mendapatkan fasilitas RTH, tapi sekarang berubah tanpa izin. Kami berencana untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," kata RA.

Sesi voting yang digelar untuk menentukan persetujuan warga juga dipertanyakan keabsahannya. Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka ditolak saat ingin memberikan suara, yang menimbulkan kesan bahwa proses voting tidak dilakukan secara objektif. Dari 68 warga yang hadir, 39 orang setuju dengan alih fungsi, sementara 29 lainnya menolak. Namun, hasil voting ini dianggap tidak representatif karena tidak seluruh warga diberi kesempatan untuk memberikan pendapat.

Sementara itu, pihak kelurahan yang diwakili oleh Lurah Gelam Jaya dan Ketua RT setempat menganggap permasalahan ini telah selesai dengan adanya voting. Namun, sejumlah warga tetap merasa keberatan, terutama karena lahan RTH memiliki status hukum sebagai lahan hijau yang seharusnya tidak dialihfungsikan tanpa izin dari instansi terkait. Warga mendesak pihak kelurahan untuk mengevaluasi kembali keputusan yang diambil.

Warga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih adil, baik dengan pengembalian fungsi lahan RTH atau pemberian kompensasi sesuai hak mereka. Bagi penghuni Cluster Beryl, tindakan sepihak ini mencerminkan ketidakadilan dan ketidakpedulian pengembang terhadap kesejahteraan penghuni, sehingga banyak yang mempertimbangkan untuk melanjutkan langkah hukum terhadap pengembang untuk memperjuangkan hak mereka.