Hukum

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Ganja dan Sabu Senilai Rp77,9 Miliar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Polres Tangsel, narkoba, jaringan internasional, ganja, sabu,
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Ganja dan Sabu Senilai Rp77,9 Miliar
Polres Tangsel ungkap kasus narkoba jaringan internasional

Hukum & Bisnis - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil melakukan sejumlah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang bernilai besar dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, serta berkat laporan masyarakat yang turut berkontribusi dalam memberikan informasi penting. Hasil dari operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita ganja, sabu, dan serbuk ekstasi (MDMA) dengan total nilai barang bukti mencapai Rp77,9 miliar. Penangkapan dan penyitaan ini dilakukan pada periode Agustus hingga September 2024. "Hasil operasi ini merupakan bukti nyata dari kerja sama antara polisi, Bea Cukai, dan masyarakat," ujar Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024). 

Kasus ganja yang berhasil diungkap berawal dari laporan terkait pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Delapan orang tersangka berhasil diamankan di beberapa titik, termasuk Kabupaten Tangerang dan Purwakarta, dengan total barang bukti ganja seberat 140,4 Kg. Operasi tersebut kemudian berlanjut hingga ke Aceh, di mana lebih dari 500 Kg ganja disita dari dua tersangka tambahan.

Selain pengungkapan ganja, aparat kepolisian juga berhasil membongkar jaringan sabu dan ekstasi yang melibatkan sindikat internasional. Salah satu tersangka berinisial FP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 2,5 Kg dari Uganda. Tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Barat dengan barang bukti tambahan sebanyak 4,1 Kg sabu.

Polisi juga berhasil menemukan 1,1 Kg serbuk ekstasi yang diselundupkan dari Cina oleh jaringan internasional. Barang tersebut disembunyikan secara cerdik di dalam asbak rokok berbahan stainless steel. Taktik ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas bandara, namun berhasil diungkap berkat kejelian aparat penegak hukum.

Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114, 115, dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka mencakup pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.