Hukum

Buntut Eka Tjipta Tak Punya Saham di Sinar Mas, Anggota Wantimpres Ini Dilaporkan

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:36 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Eka Tjipta, Sinar Mas, Saham Sinar Mas
Buntut Eka Tjipta Tak Punya Saham di Sinar Mas, Anggota Wantimpres Ini Dilaporkan
Istimewa

Hukum & Bisnis (Jakarta) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto, dilaporkan putra Eka Tjipta, Freddy Widjaja ke Polda Metro Jaya, Rabu 12 Juli 2024 lalu, gegara pernyataannya yang menyebut almarhum Eka Tjipta Widjaja, tak memiliki saham di Sinar Mas. 

"Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinar Mas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini. Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Fredy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinar Mas," kata kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm belum lama ini.

Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga keterangan palsu. Selain itu juga melecehkan almarhum maupun keluarganya. 

"Jadi menurut kami bukan hanya keterangan palsu tapi juga melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal. Karena kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil," ujarnya. 

"Bukan hanya bohong, menyesatkan masyarakat, tapi melecehkan ahli waris, keturunannya," tambah dia. 

Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen terkait seperti akta notaris, video, dan bukti ucapan Gandi di media massa. Laporan polisi ini teregister dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Sementara, sang pelapor Freddy Widjaja mengungkapkan, pernyataan itu disampaikan Gandi pada Juli 2020. Ucapan tersebut disampaikan ke khalayak luas.

"Saudara Gandi Sulistyanto mengatakan, almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di grup Sinar Mas baik melalui video, maupun melalui media online, cetak," ujarnya. 

Menurut dia lagi, apa yang disampaikan Gandi menghina ayahnya dan keluarga. Apalagi, kata dia pernyataan itu jelas-jelas tidak benar. 

"Karena kami keluarga dari mendiang Bapak Eka Tijpta memiliki bukti-bukti kepemilikan saham dari bapak saya waktu masih hidup, bahkan bukan saham selembar dua lembar tapi 100 persen itu milik bapak saya," jelasnya. 

Dirinya menduga ada pihak yang menyuruh Gandi untuk berkata demikian. Ini terkait upaya menghilangkan hak warisan yang didapat dari ahli waris. Jika Gandi mau mengakui sangkaan tersebut, Freddy akan mau memaafkan Gandi. 

"Kalau beliau bersedia menjadi saksi, beliau bersedia minta maaf kepada publik dan menjelaskan secara rinci kenapa bapak saya memiliki saham, mungkin saya akan pertimbangkan berdamai," pungkasnya.