Bisnis

Legislator: Pencabutan HET Migor Untungkan Pengusaha

Jumat, 18 Maret 2022 - 19:02 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Gerindra, DPR, Minyak Goreng
Legislator: Pencabutan HET Migor Untungkan Pengusaha
Ilustrasi minyak goreng/Istimewa

Jakarta (Hukum & Bisnis) - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Abdul Wachid menyatakan pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) hanya akan menguntungkan pengusaha.

Dia juga menyatakan, pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng tersebut blunder dan fatal. 

"Pengusaha memperoleh keuntungan besar, sementara rakyat tetap akan kesulitan mendapatkan minyak goreng yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari," kata dia seperti dikutip Antara, Jumat (18/3/2022).

Semula pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Kemudian dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha, pengusaha panen besar," jelasnya.

Wachid pun menyarankan, pemerintah bisa mengambil langkah tegas yakni memerintahkan produsen minyak sawit mentah untuk melakukan domestic market obligation dan domestic price obligation ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," tandasnya.