Hukum

Polisi Tangkap 49 Orang Diduga Pungli di Tanjung Priok

Jumat, 11 Juni 2021 - 15:05 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Tanjung Priok, Pungutan Liar
Polisi Tangkap 49 Orang Diduga Pungli di Tanjung Priok
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Hukum & Bisnis (Jakarta) - Jajaran personel Polda Metro Jaya menangkap 49 orang di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap supir kontainer, yang selama ini bongkar muat di kawasan tersebut.

"Modus yang dilakukan para preman tersebut adalah meminta uang tips kepada supir kontainer sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Menurut Argo, 49 orang terduga pungli tersebut diamankan jajaran Polda Metro Jaya setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima telepon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (10/6/2021).

Polri, kata Argo, saat ini fokus terhadap praktik pemberantasan premanisme yang terjadi di tengah masyarakat.

"Jadi kemarin (Kamis) Bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog di sana, dan ternyata ada keresahan yang disampaikan oleh supir kontainer," kata Argo.

Keluhan para supir kontainer tersebut, lanjut Argo, adalah soal pungutan liar (pungli). Lalu, Presiden langsung menghubungi Kapolri untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

Argo menyebutkan, Asop Kapolri langsung memberikan instruksi dan arahan kepada seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk melakukan operasi penindakan terhadap premanisme.

"Ini menjadi tugas pokok Polri, kita juga sudah mengirimkan surat ke Polda-Polda, Polda Jawa Timur juga nanti akan terima suratnya langsung bertindak," tegas Argo.