Hukum

Periksa Azis, KPK Dalami Ini

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:26 WIB

Penulis :

redaksi
Tags : KPK, Azis Syamsuddin
Periksa Azis, KPK Dalami Ini
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Hukum & Bisnis (Jakarta) - Katakini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami isi pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pemeriksaan politisi Partai Golkar tersebut terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M Syahrial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Azis pada Rabu (9/6/2021) menjalani pemeriksaan selama sembilan jam untuk tersangka Robin dkk.

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan," ungkap Ali.

Sementara itu, setelah diperiksa di gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dia meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.