Airlangga Pastikan ASN Terima THR
Penulis :
redaksi
Share :Hukum & Bisnis (Jakarta) - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri sebelum Lebaran 2021.
"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin (19/4/2021).
Airlangga mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.
"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," tambah Airlangga.
Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. THR hanya diberikan kepada ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada tahun lalu.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.