Dewas KPK Tak Akan Anulir SP3 Sjamsul Nursalim
Penulis :
redaksi
Share :
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Hukum & Bisnis (Jakarta) - Dewan Pengawas KPK menyatakan, tidak akan menganulir surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Pada tanggal 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 pertama sejak lembaga penegak hukum itu berdiri. SP3 ini untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.
"Di dalam ketentuan memang pimpinan akan buat laporan ke Dewas KPK itu satu minggu setelah diterbitkannya SP3, kemarin sore memang baru kami terima," tambah Tumpak.
Alasan penerbitan SP3 tersebut, menurut pimpinan KPK, adalah untuk memberikan kepastian hukum.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan tentang SP3. Kami akan pelajari terlebih dahulu," kata Tumpak.