Sosok

Kapolda Metro Jaya Fadil Pernah Jadikan Habib Rizieq Tersangka

Selasa, 17 November 2020 - 18:50 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Fadil Pernah Jadikan Habib Rizieq Tersangka
Irjen Pol Fadil Imran/ist

Hukum & Bisnis (Jakarta) - Saat ini, posisi terbaru Kapolda Metro Jaya telah digantikan oleh Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Fadil Imran. Sosok pengganti Irjen Nana Sudjana ini, dikenal sebagai sosok yang tidak asing dengan kasus-kasus di ibu kota. 

Fadil, dulunya pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus pada 2017. Bahkan pada saat itu, ia juga pernah menangani kasus chat mesum yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Husein yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut pengacara Firza Husein saat itu, Aziz Yanuar, Fadil merupakan Kepala tim yang menyelidiki kasus itu.

"Beliau (Fadil Imran) kepala tim kasus itu, sekaligus Direskrimsus," kata Aziz, Selasa (17/11/2020).

Adapun kasus yang menjerat Rizieq, bermula dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. Polisi pun mulai mengusut percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2017.

Rizieq kemudian pergi ke Arab Saudi di tengah penyidikan kasus pada April 2017. Sementara Firza ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2017. 

Pada saat itu, polisi mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yakni keterangan ahli dan hasil identifikasi terhadap telepon genggam Firza dan Rizieq, yang menunjukkan pengiriman gambar dan pesan berkonten pornografi. Penetapan tersangka untuk Rizieq kemudian diumumkan pada 29 Mei 2017. 

Mantan Kapolda Jatim itu juga pernah menangani kasus berkaitan dengan organisasi siber Muslim Cyber Army (MCA) pada Februari 2018.

Jauh ke belakang, pada tahun 2013 saat menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, Fadil membentuk Tim Pemburu Preman pada 2013. Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk memberantas premanisme yang sering terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Tim Pemburu Preman terdiri dari 30 anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. Salah satu yang menjadi sasaran dari kelompok Hercules Rozario Marshal, yang ditangkap pada pada 9 Juli 2013 silam.