Gaji ke-13 Dibayar Paling Lambat Pertengahan Agustus
Penulis :
Redaksi
Share :
Para aparat sipil negara (ASN) sedang apel. (foto humas kota gunung sitoli/H&B)
Hukum & Bisnis (Jakarta) – Sekarang sudah memasuki bulan Agustus. Saatnya pemerintah melunasi janjinya membayarkan gaji ke-13 para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Anggaran yang harus dikeluarkan Bendahara Negara untuk membayar gaji ke-13 tahun 2020 itu besarnya Rp 28,5 triliun.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto sudah menyiapkan jawabannya. Dia mengatakan, gaji ke-13 akan cair sebelum akhir bulan Agustus. Tapi diusahakan sebelum pertengahan bulan. "Enggaklah. Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin seperti ditulis Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Andin menjelaskan, Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Kepastian bahwa gaji ke-13 akan dikucurkan di bulan Agustus diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati 21 Juli lalu. Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Besarnya anggaran yang harus dikeluarkan sebesar Rp28,5 triliun. Rinciannya; untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, untuk pensiunan pusat Rp7,86 triliun. Selebihnya dialokasikan untuk ASN dan pensiunan daerah sebesar Rp13,89 triliun. (bs)