Berita

Empat Tahun, 81.686 Koperasi Dibubarkan

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:14 WIB

Penulis :

Redaksi
Tags : KOPERASI; LPDB; KOPERASI DIBUBARKAN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Empat Tahun, 81.686 Koperasi Dibubarkan

Hukum & Bisnis (Bandung) - Dalam empat tahun terakhir, yaitu sejak 2016 hingga 2019, sudah sebanyak 81.686 koperasi di seluruh Indonesia dibubarkan. Koperasi yang dibubarkan paling banyak terjadi pada  2016 yaitu sebanyak 45.629 unit. Berikutnya,  pada 2017 sebanyak 32.778 koperasi. Tahun 2018 ada 2.830 koperasi dicabut nyawanya. Terakhir pada 2019, hanya 449 koperasi yang dibubarkan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan memaparkan data itu  pada sebuah acara Workshop Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB) di Bandung, Jumat (14/2/2020).

Rully menjelaskan, khusus Jawa Barat, dari sekitar 25 ribuan koperasi yang ada,  kini tinggal 13 ribu unit. Hampir 50% koperasi di Jawa Barat yang dibubarkan atau membubarkan diri. "Saat ini, jumlah koperasi yang ada di Indonesia 126 ribuan", ujar Prof Rully.

Ke depan, kata Rully, Kementerian Koperasi dan UKM akan terus melakukan seleksi. "Dengan seleksi ini, koperasi di Indonesia kini dalam kondisi lebih baik," tegas dia.

Namun Rully optimistis, meski jumlahnya menjadi lebih sedikit,  yang terpenting adalah kualitas dari koperasi dan benefit yang diterima anggotanya. "Untuk itu, kami akan terus menggenjot koperasi agar bermanfaat bagi anggotanya," tutur Rully.

Untuk tahun ini, 2020, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyiapkan dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun buat koperasi. Jenis koperasi yang akan diprioritasnya mendapat dana pinjaman tersebuat adalah yang bergerak di sektor riil, seperti kerajinan, busana, hingga yang menggunakan teknologi tinggi.

“Koperasi seperti apa yang bisa mendapatkan dana itu tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun tentunya, kita berupaya agar persyaratan itu tidak memberatkan,” tutur Rully.

Menurut Rully, koperasi tidak bisa dilepaskan dari eksistensi usaga mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ke depan, UMKM didorong untuk menjadi anggota koperasi. Begitu pun sebaliknya, anggota koperasi didorong untuk menjadi pelaku usaha.

Sebab dengan berkoperasi, kata Rully, UMKM di Indonesia akan lebih memiliki daya saing. Sebab, jika melihat kinerja ekspor UMKM di Indonesia, masih terbilang kecil di angka 14% karena lemahnya daya saing.

“Kita harus mengubah mindset, kalau koperasi itu skala usaha kecil. Jangan salah, jumlah koperasi besar di Indonesia 0,03% , lebih tinggi dibanding pengusaha besar yang hanya 0,01%”, kata Prof Rully.  (BA5)