Berita

UU Sisdiknas Menjadi ‘Ankor’ Menghadapi Era Global

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:54 WIB

Penulis :

Tags : UU Sisbudiknas
UU Sisdiknas  Menjadi ‘Ankor’ Menghadapi Era Global
undefined

Hukum & Bisnis (SURABAYA) - Mantan Rektor Universitas Negeri Surabaya dan sekaligus Guru Besar bidang Manajemen Pendidikan Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd, dalam mensikapi pendidikan yang terjadi saat ini mengatakan,  perlunya undang – undang  Sisdiknas harus menjadi ‘ankor’ menghadapi era global. Melihat bahwa UU Sisdiknas terakhir adalah tahun 2003 yang berarti sudah berusia 17 tahun maka sudah sepantasnya untuk dilihat kembali dan direvisi untuk menghadapi tantangan global tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar akar budaya Indonesia.

Muchlas memaparkan, ada dua tesis dalam menelaah hal ini, yaitu pertama UU Sisdiknas adalah babon dari segala kebijakan dan aktivitas dalam bidang pendidikan di seluruh wilayah NKRI.  Yang kedua pendidikan adalah wahana untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang dicita-citakan founding father. “Dengan demikian maka UU nanti harus menjadi rujukan pendidikan sebagai sebuah rakayasa sosial untuk mendesain bangsa ini ke depan sesuai dengan amanah UUD 1945,”ucapnya dalam Diskusi Kelompok Terarah (DKT) yang mengambil tema Pendidikan sebagai Wahana Mengokohkan Budaya Bangsa yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa), kemarin Rabu, (29/07/2020) di Surabaya Jawa Timur.

Lebih jauh Muchlas memaparkan,  bahwa ada 5 prinsip dasar yang harus dipegang atau dimasukkan ketika kita akan merevisi UU Sisdiknas ini, yaitu pertama adalah seperti apa profil anak bangsa yang kita impikan? Yang kedua adalah untuk siapa pendidikan itu? Ketiga bahwa harus mencermati ‘trend’ era global. Selanjutnya keempat adalah pendidikan sebagai investasi negara. Dan terakhir kelima adalah pendidikan sebagai sebuah gerakan.

Menurutnya, ada beberapa hal prinsip yang harus dipegang, pertama pendidikan itu tidak bisa diulang balik (irreversible). Misalnya jika kita salah menerapkan di SD selama 6 tahun maka anak-anak kita tidak dapat disuruh mengulang kelas 1 lagi. Kedua pendidikan itu dilakukan saat ini tetapi menyiapkan anak-anak kita untuk masa depan. Atau baru dapat kita lihat sosoknya di depan. “Ini sesuai dengan Ali bin Abi Thalib R.A yang mengatakan Didiklah anakmu sesuai dengan jamannya, karena mereka hidup bukan dijamanmu,”katanya.

Sementara Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Ki Darmaningtyas mengingatkan, bahwa tidak dapat dipisahkannya Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah final sejak Ki Hadjar Dewantara menjabat sebagai Menteri Pengajaran. Mengutip dari Rumusan Tim Komisi Dikbud BPUPKI dikatakan bahwa dalam garis-garis adab perikemanusian, seperti terkandung dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah `keselamatan' dan `kebahagiaan' masyarakat. Ki Tyas juga mengkawatirkan hilangnya/tercabutnya frasa ‘berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia’ di pasal pendidikan tinggi dan juga berubahnya prinsip nirlaba, kekawatiran guru/dosen asing, dan perguruan tinggi asing. (Gus)